Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Atb 1.YUSTINA HOAR SERAN
2.REGINA SEUK
2.YONETHA MANEHITU
3.ADRIANUS SERAN
4.ANECIA MANEHITU
5.GABRIEL NANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINA HOAR SERAN
2REGINA SEUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Tulasi, S.H., M.HYUSTINA HOAR SERAN
2Agustinus Tulasi, S.H., M.HREGINA SEUK
Tergugat
NoNama
1YONETHA MANEHITU
2ADRIANUS SERAN
3ANECIA MANEHITU
4GABRIEL NANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat memohon untuk meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) terhadap Rumah tembok beratap seng berukuran kurang lebih 15 x 20 m2 beserta Tanah seluas kurang lebih 20 x 30 m2 yang terletak di depan jalan umum dan beralamat di Nurobo B2, RT/RW 002/001, Desa Meotroi, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian imateriil kepada para Penggugat yang dapat dirincikan sebagai berikut :
  1. Kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat  adalah sejumlah =Rp.720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);-
  2. Kerugian Imateriil yang dialami Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sejumlah =

Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Maka Total kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 1.220.000.000 (Satu Milyard Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                        Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara

a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak