| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama, tempat dan tahun lahir pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304206204940001 tahun 2022, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321123009250010 tahun 2025 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu: WIHELMINA FOUK NAHAK, Lahir di Manubonu, 22-04-1994 dirubah menjadi nama : WILFRIDA NAHAK, Lahir di Belu, 22-04-1991 sesuaikan dengan nama, tempat dan tahun lahir tertulis pada Paspor bernomor C4885620 dan Surat Permandian No.25.289 dari Paroki Kristus Raja Seon-Malaka;
- Menetapkan identitas pemohon (nama, tempat dan tahun lahir) yang benar yang dipergunakan oleh pemohon adalah WILFRIDA NAHAK, lahir di Manubonu, 22-04-1991 sebagaimana yang tertulis pada Paspor Nomor C7661660 dan Surat Pernandian No. 25.289 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus raja Seon-Malaka;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|