Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Atb SAMSUDIN Kepolisian Resor Malaka, Cq Sat Lantas Kapolisian Resor Malaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat 03.Atb/BANKUM-ADVOKASI/IV/2021
Pemohon
NoNama
1SAMSUDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Malaka, Cq Sat Lantas Kapolisian Resor Malaka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A. Tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip

Pihak Dipublikasikan Ya