Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) ATAMBUA BARAT 1.Natalia Koi
2.Daniel Bau Son
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) ATAMBUA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Natalia Koi
2Daniel Bau Son
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.623.950,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.27.623.950.-(dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.25.874.700.-(dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), bunga Rp.1.619.650.-(satu juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), denda Rp.129.600.-(seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) selambat-lambatnyva 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.04.05.1.01205 a.n Daniel Bau Son (Tergugat II) beserta harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak