| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5304133001690001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304131012060462 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT atas nama Vinsensius Nurak, lahir di Lonis, 30 Januari 1969 menjadi Vinsensius Nurak lahir di Taluru, 30 Januari 1961 untuk disesuaikan dengan Kutipan Surat Permandian Nomor 3.584 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Mikhael Webora;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|