Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Atb FERNANDO SOARES BERE MAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERNANDO SOARES BERE MAU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauFERNANDO SOARES BERE MAU
2Enrogel Herson Bawo, S.HFERNANDO SOARES BERE MAU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;

 

  1. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Tahun Lahir Pada Dokumen PASPOR dengan Nomor : A 4641809 atas nama PEMOHON untuk diperbaiki / dirubah menjadi FERNANDO SOARES BERE MAU lahir di Cribas pada tanggal 13 Mei 1957 untuk disesuaikan dengan Tahun Lahir PEMOHON yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5304-LT- 18042013-006 dan Kartu Keluarga (KK) No. No. 5304041806080028 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta Surat Permandian No. 8.424 yang dikeluarkan oleh KeuskupanAtambua, Paroki Arnoldus Janssen Labur, Kabupaten Belu, NTT;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Keimigrasian Daerah Kabupaten Belu untuk melakukan perbaikan / perubahan penulisan Tahun Lahir Pada Dokumen berupa PASPOR atas nama PEMOHON dengan Nomor : A 4641809 diperbaiki menjadi FERNANDO SOARES BERE MAU lahir di Cribas pada tanggal 13 Mei 1957 untuk disesuaikan dengan Tahun Lahir PEMOHON yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5304-LT-18042013-006 dan Kartu Keluarga (KK) No. No. 5304041806080028 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta Surat Permandian No. 8.424 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua, Paroki Arnoldus Janssen Labur, Kabupaten Belu;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB atau Pejabat Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Keimigrasian Daerah Kabupaten Belu, sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak