| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Melkias Takoy, S.H. | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALAKA | | 2 | Melkias Takoy, S.H. | KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALAKA, Cq. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak | | 3 | Melkias Takoy, S.H. | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELU |
|
| Petitum Permohonan |
III. KESIMPULAN
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis sebagaimana yang diuraikan di atas, maka melalui permohonan ini, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB dan/atau Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III yang meneruskan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 ke tahap penyidikan tidak didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
- Menyatakan Tindakan Termohon II yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan ““Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Malaka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan oleh Termohon II terhadap 1 (satu) unit mobil Hilux pick up berwarna hitam, DH 8037 CB berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil dan STNK atas nama AKHSAN dan 1 (satu) unit mobil Avansa berwarna hitam DH 1261 AP berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil milik Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB cq Yang Mulia Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap permohonan a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |