Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304041712090003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT dan Akta Kelahiran No.5304-LT-31072018-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama AGUSTINO DO CARMO, Lahir di Labur, 02 Agustus 2007 untuk dirubah menjadi Nama AGUSTINHO DO CARMO, Lahir di Oetfo, 15 Agustus 2006 untuk disesuaikan dengan Nama, Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang tertera pada Surat Ijazah sekolah Dasar Negeri Oetfo No.DN-24/D-SD/06/0024247 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetfo Kabupaten Belu-NTT dan Surat Ijazah Sekolah Menegah Pertama Negeri Kimbana No.DN-24/D-SMP/K13/0006879 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menegah Pertama Negeri Kimbana Kabupaten Belu-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan NAMA, TEMPAT, TANGGAL DAN TAHUN LAHIR ANAK PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|