| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari senin tanggal 12 April 2021, sekitar pukul 00. 30 WITA, bertempat di Jalan raya Lingkungan Kuneru, RT/RW 013/004 Kel. Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu, telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan, dimana kejadian tersebut berawal saat Tersangka MARTHEN MARTINS NAIBUTI Alias MARTHEN dengan menggunakan mobil pribadinya berhenti di pinggir jalan raya Lingkungan Kuneru, RT/RW 013/004 Kel. Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu, tepatnya di depan rumah Korban YOPIANUS NAIMAU Alias YOPI, kemudian tersangka MARTHEN MARTINS NAIBUTI Alias MARTHEN keluar dari dalam mobil dan melontarkan kata “saya mau lihat kamu yang jago di Kuneru ini, mau tanta e, mau om e, mai pung puki, puki pung mai semua, MAU RUBEN, ARKI MAU SAKLA, ALEX MAU KARI, MELKY BANU tolo itam itu, YOPI MALI META, INDAH dengan dia punya suami EBE itu, VICKTORIA NAIMAU, SARILAKA, kamu yang nama – nama saya sebut ini besok pagi kamu tunggu saya disini”. |