Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304032604100002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304030406920002 dan Akta Kelahiran No. 235/DU/CS/ATB/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama ARDIANUS JONISIUS METI, Lahir di Wilain-Tohe, 04 Juni 1992 untuk dirubah menjadi Nama ADRIANUS JONISIUS METI, Lahir di Wilain, 04 Juni 1992 yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No. 9.590 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki St. Petrus Lahurus Kabupaten Belu-NTT, Ijazah Paket B Setara Sekolah Menegah Pertama No. 24PB0501656 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu-NTT, Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-24 Ma 0172842 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Weluli Kabupaten Belu-NTT dan Ijazah Diploma Tiga (D-III) No. EM.0119 yang dikeluarkan oleh Yayasan Bina Bangsa Semarang Akademi Teknik Elektro Medik Semarang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan NAMA DAN TEMPAT LAHIR PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|