| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan sebidang tanah dari Pelawan I seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Nikolas Seran ;
- Selatan berbatasan dengan Anastasia Amok ;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Timur berbatasan dengan tanah kebun Fransiska Rafu ;
- Menyatakan sebidang tanah dari Pelawan II seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Fransiska Rafu ;
- Selatan berbatasan dengan Almarhum Blasius Fahik ;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Timur berbatasan dengan tanah kebun Fransiska Rafu ;
5. Menyatakan sebidang tanahdari Pelawan III seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Karlos Bau ;
- Selatan berbatasan dengan Paulina tahan ;
- Barat berbatasan dengan tanah kebun Yuliana Moru ;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;?
- Menyatakan sebidang tanah dari Pelawan IV seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Yuliana Moru ;
- Selatan berbatasan dengan Hutan Jati ;
- Barat berbatasan dengan tanah kebun Paulina Tahan ;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Menyatakan sebidang tanah dari Pelawan V seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan ;
- Selatan berbatasan dengan ;
- Barat berbatasan dengan ;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Menyatakan sebidang tanah dari Pelawan VI seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan ;
- Selatan berbatasan dengan ;
- Barat berbatasan dengan ;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Menyatakan penetapan sita eksekusi/ eksekusi sesuai Nomor : 2/PEN.-SITA.EKS/2026/PN.ATB, tertanggal 02 Juli 2026 dalam perkara sesuai Putusan Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN.ATB. Jo. Putusan Npmpr : 109/PDT/2023/PT.KPG. Jo. Nomor ; 2588 K /PDT /2024, termasuk atas bidang-bidang tanah milik dari Para Pelawan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
- Memerintahkan Para Terlawan untuk mencabut permohonan sita ekseskusi/ eksekusi tersebut di atas ;
- Menyatakan mencabut penetapan sita eksekusi/ eksekusi Nomor : 2/PEN.-SITA.EKS/2026/PN.ATB, tertanggal 02 Juli 2026 dalam perkara sesuai Putusan Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN.ATB. Jo. Putusan Npmpr : 109/PDT/2023/PT.KPG. Jo. Nomor ; 2588 K /PDT /2024 ;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Para Terlawan ;
|