Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2026/PN Atb 1.Fransiska Rafu
2.Anastasia Amok
3.Yuliana Moro
4.Paulina Tahan
5.Monika Kolo
6.Yohana Rika
1.Yansensius Salan
2.Yulius amusu
3.Mathias Bauk
4.Yasintus E.Leki
5.Vernandes Seran
6.Hilarius Taek
7.Benyamin Moruk
8.Norcianus Asten
9.Gaspar Taek
10.Adrianus Taek
11.Benediktus Moruk
12.Maksimus Luni Taek
13.Antonius Kehi
14.Nobertus Leon
15.Baltasar Bauk
16.Sakarias Saka
17.Nikolaus Seran
18.Eduardus Son
19.Emiiana Liuk
20.Silvester Morais Amaral alias Silvester Leni
21.Fitalis Damianus Lau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransiska Rafu
2Anastasia Amok
3Yuliana Moro
4Paulina Tahan
5Monika Kolo
6Yohana Rika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yansensius Salan
2Yulius amusu
3Mathias Bauk
4Yasintus E.Leki
5Vernandes Seran
6Hilarius Taek
7Benyamin Moruk
8Norcianus Asten
9Gaspar Taek
10Adrianus Taek
11Benediktus Moruk
12Maksimus Luni Taek
13Antonius Kehi
14Nobertus Leon
15Baltasar Bauk
16Sakarias Saka
17Nikolaus Seran
18Eduardus Son
19Emiiana Liuk
20Silvester Morais Amaral alias Silvester Leni
21Fitalis Damianus Lau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  2. Menyatakan sebidang tanah  dari Pelawan I seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan Nikolas Seran ;
  • Selatan berbatasan dengan Anastasia Amok ;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Raya ;
  • Timur berbatasan dengan tanah kebun Fransiska Rafu ;
  1. Menyatakan sebidang tanah  dari Pelawan II seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan Fransiska Rafu ;
  • Selatan berbatasan dengan Almarhum Blasius Fahik ;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Raya ;
  • Timur berbatasan dengan tanah kebun Fransiska Rafu ;

5. Menyatakan sebidang tanahdari Pelawan III seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :

  • Utara berbatasan dengan Karlos Bau ;
  • Selatan berbatasan dengan Paulina tahan ;
  • Barat berbatasan dengan tanah kebun Yuliana Moru ;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;?
  1. Menyatakan sebidang tanah  dari Pelawan IV seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan Yuliana Moru  ;
  • Selatan berbatasan dengan Hutan Jati ;
  • Barat berbatasan dengan tanah kebun Paulina Tahan ;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
  1. Menyatakan sebidang tanah  dari Pelawan V seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan  ;
  • Selatan berbatasan dengan  ;
  • Barat berbatasan dengan  ;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
  1. Menyatakan sebidang tanah  dari Pelawan VI seluas 1.200. m2 yang terletak di Desa Derukfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan  ;
  • Selatan berbatasan dengan  ;
  • Barat berbatasan dengan  ;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
  1. Menyatakan penetapan sita eksekusi/ eksekusi sesuai Nomor : 2/PEN.-SITA.EKS/2026/PN.ATB, tertanggal 02 Juli 2026 dalam perkara sesuai Putusan Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN.ATB. Jo. Putusan Npmpr : 109/PDT/2023/PT.KPG. Jo. Nomor ; 2588 K /PDT /2024,   termasuk atas bidang-bidang tanah milik dari Para Pelawan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  2. Memerintahkan Para Terlawan untuk mencabut permohonan sita ekseskusi/ eksekusi tersebut di atas ;
  3. Menyatakan mencabut penetapan sita eksekusi/ eksekusi Nomor : 2/PEN.-SITA.EKS/2026/PN.ATB, tertanggal 02 Juli 2026 dalam perkara sesuai Putusan Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN.ATB. Jo. Putusan Npmpr : 109/PDT/2023/PT.KPG. Jo. Nomor ; 2588 K /PDT /2024   ;
  4. Membebankan semua biaya perkara kepada Para Terlawan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak