Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2024/PN Atb | PAULUS TES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2024/PN Atb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | P R I M A I R :
pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-17072017-0292 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304181012062032. Dari sebelumnya Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi Maria Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 untuk disesuaikan dengan Nama yangtertera pada Ijazah Sekolah Dasar Katolik Henes dengan Nomor : DN- Dd/060138158, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama SMPS Swasta Adisucipto Penfui Kota Kupang dengan Nomor : DN-24/D-8SMP/K13/2932919 .
Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan penulisan Nama Anak PEMOHON pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-17072017-0292 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304181012062032 dari sebelumnya Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi Maria Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006. untuk disesuaikan dengan Nama yang tertera pada Ijazah Sekolah Dasar Katolik Henes dengan Nomor : DN- Dd/060138158, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama SMPS Swasta Adisucipto Penfui Kota Kupang dengan Nomor : DN-24/D-8SMP/K13/2932919 .
S U B S I D A I R :
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |