Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Atb PAULUS TES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULUS TES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENROGEL HERSON BAWO, S.H.PAULUS TES
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Anak PEMOHON/PEMOHON untuk merubah penulisan Nama

pada  Akta  Kelahiran  dengan  Nomor  :  5304-LT-17072017-0292     dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304181012062032.  Dari  sebelumnya Monika

Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi Maria Monika Lika

lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 untuk disesuaikan dengan Nama yang

tertera pada Ijazah Sekolah Dasar Katolik Henes dengan Nomor : DN- Dd/060138158, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama SMPS Swasta Adisucipto Penfui Kota Kupang dengan Nomor : DN-24/D-8SMP/K13/2932919 .

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan penulisan Nama Anak PEMOHON pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-17072017-0292 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5304181012062032 dari sebelumnya Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi Maria Monika Lika lahir di Henes pada tanggal 01 Juli 2006. untuk disesuaikan dengan Nama yang tertera pada Ijazah Sekolah Dasar Katolik Henes dengan Nomor : DN- Dd/060138158, dan

Ijazah Sekolah Menengah Pertama SMPS Swasta Adisucipto Penfui Kota Kupang dengan Nomor : DN-24/D-8SMP/K13/2932919 .

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB atau Pejabat Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak