Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Atb GLORIA AYUCHANDRI WARDANA IGNASIA RAMINEM DEWI GEGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GLORIA AYUCHANDRI WARDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yeniwaty Silviany Ataupah, S.HGLORIA AYUCHANDRI WARDANA
Tergugat
NoNama
1IGNASIA RAMINEM DEWI GEGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan isi chatingan melalui Aplikasi whatshapp antara Penggugat dan Tergugat  adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.48.000.000,-( Empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) dalam perkara ini; 
6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak