| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.28.696.800.-(Dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.24.895.500.-(Dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), Bunga Rp.3.585.000.-(Tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Denda Rp.216.300.-(Dua ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor: 24.04.05.03.1.00410 a.n Leonora Ida (Tergugat I) lokasi di Dusun Fohomeak, Desa Maumutin, Kec. Raihat, Kab. Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|