| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304045712040002 tahun 2024, KK No. 5304041002090004 tahun 2024 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : NABIA GUSTAVO DE FATIMA, lahir di Naresa, 17-12-2004 untuk dirubah menjadi nama NABIA GUSTAVO DE FATIMA, lahir di Naresa 17-12-2005 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor:101/SDI.H/TB/IX/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala SDI Halikelen, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah No: SMPN Kim.422/403/VII/2026 dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor:422/SMAN 1/143/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Plt SMA Negeri 1 Tasifeto Barat dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Nks.474.1/1.073/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naekasa, Surat Permandian Nomor:14.722 yang dikeluarkan oleh PAroki St. Antonius Padua-Nela;
- Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : NABIA G. FATIMA, lahir di Atambua, 17-12-2004 untuk dirubah menjadi nama NABIA GUSTAVO DE FATIMA, lahir di Naresa, 17-12-2005 untuk disesuaikan dengan dengan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor:101/SDI.H/TB/IX/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala SDI Halikelen, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah No: SMPN Kim.422/403/VII/2026 dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor:422/SMAN 1/143/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Plt SMA Negeri 1 Tasifeto Barat dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Nks.474.1/1.073/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naekasa, Surat Permandian Nomor:14.722 yang dikeluarkan oleh PAroki St. Antonius Padua-Nela;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada KTP dan KK serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|