Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Atb PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. 1.YOHANES DUA
2.ANI SAMINIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOHANES DUA
2ANI SAMINIA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 181.197.549,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 181.197.549,-(SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 165.008.097,- (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DELAPAN RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar 16.189.452,- (ENAM BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak