Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Atb ROJENA DOREGO VIEGAS Kepala Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Atambua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROJENA DOREGO VIEGAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.ROJENA DOREGO VIEGAS
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Atambua
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.442.265,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengangkatan Sita  Eksekusi tertanggal 3 Maret 2025, Nomor 7/Pdt.Angkat Sita/2025/PN.Atb berupa penyerahan kembali/Pengangkatan Sita Eksekusi berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu kepada Penggugat adalah SAH.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat TIDAK MENYERAHKAN KEMBALI Sertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu kepada Penggugat sesaat/setelah PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI atas tanah yang di atasnya ada bangunan semi permanen tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena terbukti tidak melaksanakan hukum Pengangkatan Sita Eksekusi tersebut secara final dan menyeluruh;
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu secara sukarela dan tanpa syarat kepada penggugat, bila perlu dengan upaya paksa melalui pihak aparat Polres Belu;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena tuntutan penggugat ini berdasarkan hukum yang sah dan outentik, maka mohon putusan dijaklankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi dari tergugat;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak