| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : HEZEKIEL ANTONIO AGUNG, Lahir di Kabupaten Belu, 27-06-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-19122025-0015, KK No. 5304040707250003 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Nks.474.1/177/I/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naekassa, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;
Sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|