Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Atb AGUSTINUS SABON EBAN, S.H. WENDELINA BRIA Alias WENDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/02/II/2026/Polres Malaka
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AGUSTINUS SABON EBAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WENDELINA BRIA Alias WENDE[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa sehubungan dengan tindak pidana “perbuatan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”, seperti “memukul, menampar, mendorong atau tindakan fisik lain yang  tidak menyebabkan sakit yang menetap (penyakit) atau menghalangi korban bekerja/menjalankan jabatan/pencarian, dan pelakunya diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.” terhadap Korban/Pelapor  Sdri. MARGARETHA LURUK Alias MAMA KLARAN yang dilakukan oleh Terlapor WENDELINA BRIA  alias  WENDE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, pukul 13.00 WITA, bertempat di Dusun Kakeululik, Desa Umatoos, Kec. Malaka Barat, Kab. Malaka, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/37/XI/2025/SPKT/Polsek Malaka Barat/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 25 November 2025 dan setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban dan Saksi-saksi, serta keterangan Tersangka, maka membuat Berita Acara Pendapat (Resume) Hasil Pemeriksaan sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya