| Dakwaan |
Bahwa sehubungan dengan tindak pidana “perbuatan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”, seperti “memukul, menampar, mendorong atau tindakan fisik lain yang tidak menyebabkan sakit yang menetap (penyakit) atau menghalangi korban bekerja/menjalankan jabatan/pencarian, dan pelakunya diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.” terhadap Korban/Pelapor Sdri. MARGARETHA LURUK Alias MAMA KLARAN yang dilakukan oleh Terlapor WENDELINA BRIA alias WENDE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, pukul 13.00 WITA, bertempat di Dusun Kakeululik, Desa Umatoos, Kec. Malaka Barat, Kab. Malaka, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/37/XI/2025/SPKT/Polsek Malaka Barat/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 25 November 2025 dan setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban dan Saksi-saksi, serta keterangan Tersangka, maka membuat Berita Acara Pendapat (Resume) Hasil Pemeriksaan sebagai berikut |