| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama:
- Nama : JULIANA RISKA BETEK LEKI, lahir di Aumanu, 29-07-2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Nama : GREGORIUS MEILANO LEKI, lahir di Belu, 23-05-2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Nama : XAVERIUS YOS LEKI, lahir di Belu, 27-03-2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
Sebagai anak-anak kandung yang sah dari pemohon dan alm. suami pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|