| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : FLORIANUS WANDA MORI, lahir di Kupang, 24 September 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-22092026-0007 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|