Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Atb YULIANUS MALI alias ANUS Kepala Kepolisian Sektor Lamaknen. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 07 Nov. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YULIANUS MALI alias ANUS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Lamaknen.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka  adalah tidak sah.
  • Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi akibat  penetapan tersangka   yang tidak sah atas diri Pemohon sebesar Rp 2018,- (dua ribu delapan belas rupiah).
  • Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.
  • Menghukum Termohon untuk menyiarkan diktum putusan ini pada harian dan tabloit yang ada di Kabupaten Belu dan Malaka.
  • Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam harkat dan martabatnya seperti semula
  • Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya