| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama, bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk No. 5304060201860001, Kartu Keluarga (KK) No.5321090306200003 dan masing-masing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang tertulis nama : YANUARIUS BRIA TAHU, lahir di Lalor, 02-01-1986, menjadi nama : YANDARIUS BRIA TAHUK, lahir di Lalor, 02-06-1990 disuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24 Dd 0034616 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Bolan tahun 2004, Surat Babtis No.4535 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Jemaat GMIT Loomaten dan Surat Perkawinan Pemohon No. 41 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GMIT Boas tahun 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, Bulan dan Tahun Lahir pemohon sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|