Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PN Atb AGUSTINUS SERAN MUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS SERAN MUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304110107740025 dan Kartu Keluarga (KK)  No. 5321051005170003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : AGUSTINUS SERAN MUTI, Lahir di Leolaran, tanggal 01/07/1974 dirubah menjadi AGUSTINUS SERAN, Lahir di Leolaran, tanggal 01/07/1974, untuk disesuaikan dengan tertulis pada Ijazah milik anak Pemohon Nomor DN-24/D-SD/13/ 0136011 yang diterbitkan oleh SD Katolik Bidukfoho dan pada Kutipan dari Buku Permandian milik Pemohon Nomor: 6.416, yang diterbitkan oleh Gereja St. Miklahel Biudukfoho;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak