| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jose Antonio Sarmento Hale, S.H., Dk | CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Theresia Hoar | | 2 | Martinus Mone |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
66.260.300,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.66.260.300.-(Enam puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.61.278.400.-(Enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), Bunga Rp.4.784.500.-(Empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan Denda Rp.197.400.-(Seratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30604001603/CU-KS/PP/XII/2024 yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.09.12.1.00101 a.n Theresia Hoar (Tergugat I) berlokasi di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |