Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Atb Santy Taolin Kepala Kepolisian Resor Belu di Atambua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Santy Taolin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Belu di Atambua
2Kepala Kepolisian RI di Jakarta, cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT di Kupang, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kapolres Belu di Atambua
3Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri di Jakarta, cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kapolda NTT di Kupang, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kapolres Malaka di Betun
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menyatakan perkara Pemohon yang telah dilaporkan kepada Termohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/ 146/ VIII/ RES 7.4/ 2020 Tanggal 28 Agustus 2020 dan ditindaklanjuti oleh Termohon dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/ 42/ X/ 2020 Reskrim Tanggal 12 Oktober 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan: Sprindik_Lan/ 45/ X/ 2020 Reskrim Tanggal 26 Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: SP/ 01/ I/ 2021/ Reskrim Tanggal 04 Januari 2021 yang memanggil Pemohon selaku tersangka dalam perkara “Penggelapan dan pemalsuan akta authentiek” sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPid adalah perkara perdata berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua No. 13/ PDT. G/ 2016/ PN. ATB jo. Putusan pengadilan Tinggi Kupang No. 155/ PDT/ 2016/ PT. KPG Tanggal 02 Februari 2017 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan Termohon telah bertindak sewenang-wenang terhadap Permohon;
  • Menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah batal demi hukum/ tidak sah;
  • Memulihkan kembali nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
  • Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya