| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- JECARIAS DA COSTA GONSALVES, Lahir di Obenani, 02-06-2003 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-04102013-0027, KK No. 5304211012062984 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 1260/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu;
- AURELIA DA COSTA GONSALVES, Lahir di, Obenani, 17-08-2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-04102013-0028, KK No. 5304211012062984 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 1260/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu;
- VERONIKA DA COSTA GONCALVES, Lahir di, Atambua, 04-02-2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-26022025-0002, KK No. 5304211012062984 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 1260/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu;
- ICHA DA COSTA GONCALVES, Lahir di, Umanen, 02-02-2016 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16122021-0866, KK No. 5304211012062984 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 1260/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu;
- NOVIANA GONCALVES, Lahir di, Surama, 01-11-2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16122021-0865, KK No. 5304211012062984 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 1260/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|