| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :REIHNA ROSARI CHARLISTA MAU, lahir di Kota Kupang, 08 Desember 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16122019-0045 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;DEANDRA ROSARI ZAVANA MAU, lahir di Kabupaten Belu, 22 Desember 2019 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-28082026-0016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;ALEXANDRI NAWAL ALMIRA MAU, lahir di Kabupaten Belu, 26 November 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-03092026-0016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|