Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA BARAT 1.Dominggas Olo
2.Yustus Leki
3.Jeniati Leki
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dominggas Olo
2Yustus Leki
3Jeniati Leki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.555.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.190.555.800.-(seratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.158.999.500.-(seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.29.732.600.-(dua puluh sembilan juta tujuh ratus tigaa puluh dua ribu enam ratus rupiah), denda Rp.1.823.700.-(satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) selambat-lambatnyva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dicantumkan dalam surat perjanjian Nomor: 30610002069/CU-KS/PP/IV/2023 yaitu sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.02.1.00650 a.n Yustus Leki (Tergugat II) beserta harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak