Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.190.555.800.-(seratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.158.999.500.-(seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.29.732.600.-(dua puluh sembilan juta tujuh ratus tigaa puluh dua ribu enam ratus rupiah), denda Rp.1.823.700.-(satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) selambat-lambatnyva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dicantumkan dalam surat perjanjian Nomor: 30610002069/CU-KS/PP/IV/2023 yaitu sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.02.1.00650 a.n Yustus Leki (Tergugat II) beserta harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |