Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Sep. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2016/PN Atb |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Sep. 2016 |
Nomor Surat |
01/PRAPER/2016 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | JHONATAS KEHI NAHAK ALIAS JONAS |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa penangkapan dan penetapan pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahan adalah tidak sah.
- Menghukum termohon untukmembayar ganti rugi akibat penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan yang tidak sah atas diri para pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Memulihkan hak para pemohon dalam kedudukan , harkat serta martabatnya seperti semula.
- Menghukum termohon untuk menyiarkan Diktum Putusan ini pada harian dan tabloit yang ada di Kabupaten Belu dan Malaka.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |