Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Atb JHONATAS KEHI NAHAK ALIAS JONAS Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2016
Nomor Surat 01/PRAPER/2016
Pemohon
NoNama
1JHONATAS KEHI NAHAK ALIAS JONAS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa penangkapan dan penetapan pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahan adalah tidak sah.
  3. Menghukum termohon untukmembayar ganti rugi akibat penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan yang tidak sah atas diri para pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  4. Memulihkan hak para pemohon dalam kedudukan , harkat serta martabatnya seperti semula.
  5. Menghukum termohon untuk menyiarkan Diktum Putusan ini pada harian dan tabloit yang ada di Kabupaten Belu dan Malaka.
Pihak Dipublikasikan Ya