Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan Ijin Kepada Pemohon Untuk Merubah Tanggal Lahir Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Dan Kartu Keluarga (KK) Tersebut Yang Sebelumnya Tanggal 22 Juni 2005 Dirubah Menjadi Tanggal 25 Juni 2005 Untuk Disesuaikan Dengan Tangga Lahir Yang Tertera Pada Ijazah M- Smk/K13-3/23/1288635 Dan Surat Keterangan Beda Tanggal Lahir No.Kelma. 470/813/Iv/2024 Yang Dikeluarkan Oleh Kelurahan Manuaman Kabupaten Belu-Ntt.
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Yang Ditunjuk Untuk Mengirimkan Satu Helai Salinan Resmi Penetapan Ini Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap, Tanpa Bermaterai Kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Sinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk Dilakukan Perubahan Tanggal Lahir Pemohon, Sekaligus Mencatat Kedalam Buku Register Yang Diperuntukan Untuk Itu
- Membebankan Segala Biaya Yang Timbul Dalam Permohonan Ini Kepada Pemohon
|