| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Atb | 1.JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. 2.MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU |
NIKOLAS NANA Alias NIKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Atb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-907/N.3.13/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAS NANA Alias NIKO (selanjutnya di sebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Hedanbot, Desa Kapitanmeo Kec. Laenmanen, Kab. Malaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap Korban DOMINIKUS NANA BAU Alias DOMI (selanjutnya di sebut Korban), perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban mengalami luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 44.02/PYK.UAB/VER/001/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025 atas nama DOMINIKUS NANA BAU Alias DOMI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GEDE AGUNG WIDYA ISWARA, dokter pada PUSKESMAS UABAU dengan kesimpulan sebagai berikut : “terdapat luka terbuka pada kepala bagian tengah, kepala bagian kanan, dahi bagian kanan, serta jari kedua tangan kiri akibat kekerasan benda tajam. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian.” --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
