| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- LEONARDO DENY DA SILVA AFONSO, Lahir di Lafahin, 07-03-2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: DKPS.478.2/18.505/PKD/I/2008, KK No. 5304050508220001 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Lsm.477/156/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Leosama, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu dan Surat Permandian No:14.042 yangdikeluarkan oleh Paroki Stella Maris Atapupu;
- JOANINHA DA SILVA AFONSO, Lahir di Lafahin, 15-06-2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-08122017-0045, KK No. 5304050508220001 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.Lsm.477/157/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Leosama, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu dan Surat Permandian No:14.043 yang dikeluarkan oleh Paroki Stella Maris Atapupu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|