| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : Vivian Cassia Nana, lahir di Malaka, 16-01-2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-13102026-0002 yang yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|