| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pemohon atas nama : LUSIA KRISTINA NOKA, lahir di Lahurus, 23 Agustus 1969 menjadi ahli waris dari almh. YOSEFINA ROUK dan Alm. TOMAS MAU guna mengurus surat-surat dan menandatangani setiap dokumen administrasi yang berhubungan dengan sebidang tanah peninggalan almh. YOSEFINA ROUK dan Alm. TOMAS MAU yang terletak di Kelurahan Fatukbot, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada instansi terkait, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|