| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304056006960001 tahun 2019, Kartu Keluarga (KK) No. 5304051407140003 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304clt1812201006709 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : YUNIVIANA HALE, Lahir di Lookmi, 20 Juni 1996 menjadi nama: YUNIFIANI HALE, Lahir di Lookmi, 19 Juni 1996 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah No. 5304041112025012, Surat Keterangan Salah Penulisan No. Ds.Dls. 140/612/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dua Dualaus, Kec. Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan tanggal Lahir Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|