| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- CLARITA SOARES DE ARAUJO, Lahir di Belu, 22-05-2017 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-08082023-0027, KK No. 5304120808230002 tahun 2023 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 146/474.4/Kel.Tnk/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tenukiik, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu;
- RENYA MAGDA SOARES DE ARAUJO, lahir di Belu, 31 Juli 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LU-12082022-0005, KK No. 5304120808230002 tahun 2023 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 147/474.4/Kel.Tnk/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tenukiik, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu;Sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|