| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.59.564.200.-(lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.57.562.400.-(lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), bunga Rp.1.919.800.-(satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), denda Rp.82.000.-(delapan puluh dua ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan No : 24.04.12.09.1.00332 yang berlokasi di Desa Biudukfoho,Kec.Rinhat,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804001632/CU-KS/PP/VII/2025dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|