|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.632.877,- ( DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 11.524.618,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 14.108.259,- ( EMPAT BELAS JUTA SERATUS DELAPAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|