| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas “Objek Sengketa”, dalam perkara Nomor 39/PDT.G/2016/PN.ATB jo. putusan nomor 110/Pdt/2017/PT.Kpg jo.putusan nomor : 2613 K/Pdt/2018 jo. Putusan Nomor 815 PK/Pdt/ 2020 jo. surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024 sampai gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memiliki kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu.
- Menyatakan Terlawan bukan ahli waris yang sah dari Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu.
- Menyatakan tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 atas nama Alm. Agustinus Mali bukan tanah warisan dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada Terlawan.
|