| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.20.326.200.-(Dua puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.19.094.950.-(Sembilan belas juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.1.145.750.-(Satu juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.85.500.-(Delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian pinjaman nomor: 30712000649/CU-KS/PP/IX/2023 yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.11.06.1.00319 dengan luas 1.199 M2 a.n Markus Nuak (Tergugat II) yang berlokasi di Desa Rabasa Hain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|