Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE 1.Elisabeth seuk
2.Markus Nuak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elisabeth seuk
2Markus Nuak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.326.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.20.326.200.-(Dua puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.19.094.950.-(Sembilan belas juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.1.145.750.-(Satu juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.85.500.-(Delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian pinjaman nomor: 30712000649/CU-KS/PP/IX/2023 yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.11.06.1.00319 dengan luas 1.199 M2 a.n Markus Nuak (Tergugat II) yang berlokasi di Desa Rabasa Hain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak