Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Atb PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua 1.SUZANA FEHAN
2.JEREMIAS BERE KLAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUZANA FEHAN
2JEREMIAS BERE KLAU
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 29.873.977,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.873.977,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.310.467,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 19.263.510,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak