| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Tempat, Bulan dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada KTP No. 53040245501070003 tahun 2024, dan KK No. 5304022202140002 tahun 2026 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : RINALDA FANTI KLAU, lahir di Kidalutetuk, 05-01-2007 untuk dirubah menjadi nama RINALDA FANTI KLAU, lahir di Atambua, 05-12-2008 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-15022014-0008, Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur, Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
- Nama ayah dan ibu kandung anak pemohon pada KK No. 5304022202140002 tahun 2026 yang tertulis Nama Ayah yaitu MELKIOR BERE dirubah menjadi HABIB MANDOLO dan Nama Ibu Tertulis ANASTASIA SOI dirubah menjadi MARIA DACOSTA NONI BOE, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-15022014-0008, Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur dan Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat, Bulan dan Tahun Lahir anak serta Nama Orang Tua Anak pada KTP dan KK Anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|