| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Kutipan Akta Kematian Suami Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu atas nama alm. COSTODIO BARETO yang telah meninggal dunia di Rumah-Lesupu pada hari Minggu tanggal 23 November 2003 karena Sakit sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 15/478.3/KEL.UNM/I/2026 tanggal 29-01-2026, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk menerbitkan Akte Kematian Suami Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|