Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.48.498.900.-(empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.42.323.850.-(empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.5.586.850.-(lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), denda Rp.588.200.-(lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu satu unit mobil ber-BPKB dengan nomor polisi: DH 9051 E, Merk: MITS. COLT, jenis: Truck a.n Maria Ketut Resi (Milik Tergugat I dan Tergugat II tetapi belum balik nama) seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000272/CU-KS/PP/III/2021 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |