Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) TASIMANE, 1.Imelda Kehi
2.Egidius Nahk Bria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) TASIMANE,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imelda Kehi
2Egidius Nahk Bria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.323.850,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.48.498.900.-(empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.42.323.850.-(empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.5.586.850.-(lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), denda Rp.588.200.-(lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu satu unit mobil ber-BPKB dengan nomor polisi: DH 9051 E, Merk: MITS. COLT, jenis: Truck a.n Maria Ketut Resi (Milik Tergugat I dan Tergugat II tetapi belum balik nama) seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000272/CU-KS/PP/III/2021 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak