Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA REGINA BELAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA REGINA BELAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama:
    1. Nama : JULIANA RISKA BETEK LEKI, lahir di Aumanu, 29-07-2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
    2. Nama : GREGORIUS MEILANO LEKI, lahir di Belu, 23-05-2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
    3. Nama : XAVERIUS YOS LEKI, lahir di Belu, 27-03-2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072015-0014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu

Sebagai anak-anak kandung yang sah dari pemohon dan alm. suami pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu  dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak