Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PN Atb KONRADUS MAUK LUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KONRADUS MAUK LUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
    1. Nama pemohon yang tertulis  pada KTP No. 5304041005610001  tahun 2012 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304041012060765 Tahun 2022 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama KONRADUS MAUK LUAN, lahir di Lelowai, 10-05-1961 menjadi nama KONRADUS MAUK, lahir di Lelowai, 10-05-1961 untuk disesuaikan dengan nama pemohon yang tertulis pada Kutipan kKta Kelahiran Anak Pemohon Nomor:DKPS.478.2/14.315/PKD/I/2008 yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian  Nomor: 1.890 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Antonius Padua-Nela dan Surat Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-24/D-SMP/K13/ 0008380 yang dikeluarakn oleh Kepala SMP Negeri Derokmasin;
    2. Nama ayah Anak Pemohon yang tertulis pada kolom ayah di Kartu Keluarga (KK) No. 5304041012060765 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu KONRADUS MAUK LUAN, menjadi nama KONRADUS MAUK  untuk disesuaikan dengan nama pemohon yang tertulis pada Kutipan AKta Kelahiran Anak Pemohon Nomor:DKPS.478.2/14.315/PKD/I/2008 yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian  Nomor: 1.890 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Antonius Padua-Nela dan Surat Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-24/D-SMP/K13/ 0008380 yang dikeluarakn oleh Kepala SMP Negeri Derokmasin;
  3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP,  KK serta nama ayah dari Anak pemohon pada kolom Ayah KK pemohon, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4.   Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak