| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321011608160027 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malaka tersebut yang tertulis :Nama Ayah : TOMAS TAHU untuk dirubah/diperbaiki menjadi THOMAS TAHU disesuaikan dengan Surat Babtis pemohon No.66/SG-B/GMIT/MJBEB/Sep/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezer Betun dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa;Nama Ibu : AKULINA TORIN LUI untuk dirubah/diperbaiki menjadi EMARINA HOAR disesuaikan dengan Surat Babtis pemohon No.66/SG-B/GMIT/MJBEB/Sep/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezer Betun, dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|