| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Vinsensius Asa | | 2 | Anna Tahan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
32.750.250,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.32.750.250.-(Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.28.467.150.-(Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.4.068.300.-(Empat juta enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.214.800.-(Dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.04.1.00445 a.n Vinsensius Asa (Tergugat I) lokasi di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |