| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP.) No. 5304161010680001 tahun 2025 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321041802190011 tahun 2024 dan masing-masing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang tertulis HENDRIKUS NAHAK, lahir di Maktihan, 07-11-1971, dirubah menjadi HENDRIKUS NAHAK, lahir di Maktihan, 07-11-1961 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 573 (BT) yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yoh. Rasul Webriamata serta Surat Keterangan Beda Tanggal Lahir No. Ds.Uml.140/157/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Umalawain, Kec. Weliman, Kab. Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir pemohon pada KTP dan KK tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|